TUGAS
4 IN CLASS
(KAMIS,
6 APRIL 2017)
NAMA : LARAS AYU
SETIAWATI
NIM : E1B014021
E-MAIL : larasayusetiawati95@gmail.com
Kompasiana : http://www.kompasiana.com/laras95
Blogger : http://larasayusetiawati.blogspot.co.id/
NOMOR HP : 082341191564
ASAS-ASAS HUKUM ADAT
1.
Pengertian Asas Hukum
Asas adalah
dasar, basis, pondasi, landasan. Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang isinya berupa larangan, perintah, maupun
dispensasi yang sifatnya memaksa, mengikat dan ada sanksi ketika terjadi
pelanggaran.
Jika
dihubungkan dengan hukum, yang dimaksud dengan asas adalah kebenaran yang
dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat terutama dalam
penegakan dan pelaksanaan hukum. untuk membentuk suatu peraturan
perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan
pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat.
Jadi yang
dimaksud dengan asas hukum adalah pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi
latar belakang dari peraturan hukum yang konkret (hukum positif).
2.
Macam-Macam Asas Hukum
Asas-asas Pokok dalam Hukum Adat
diantaranya :
A.
Asas Religio Magis (Magisch-Religieus)
Asas Religio Magis (Magisch-Religieus)
adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau
cara berpikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu gaib dan lain-lain.
Kuntjaranigrat menerangkan bahwa
alam pikiran religiomagis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Kepercayaan kepada makhluk-makhluk halus, rokh-rokh dan hantu-hantu yang
menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan,
binatang, tubuh manusia dan benda-benda. Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang
meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa
luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luas biasa, binatang-binatang yang luar biasa,
benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa. Anggapan bahwa kekuatan
sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai “magische kracht” dalam berbagai
perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau menolak bahaya gaib.
Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis,
menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari
atau dihindarkan dengan berbagai macam pantangan.
B.
Asas Komun (Commun)
Asas Komun berarti mendahulukan
kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri. Asas korum merupakan segi
atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih hidup sangat terpencil
atau dalam hidupnya sehari-hari masih sangat tergantung kepada tanah atau alam
pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat yang lebih
mementingkan keseluruhan; lebih diutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan individual. Dalam masyarakat semacam itu individualitas terdesak ke
belakang. Masyarakat, desa, dusun yang senantiasa memegang peranan yang
menentukan, yang pertimbangan dan putusannya tidak boleh dan tidak dapat
disia-siakan. Keputusan Desa adalah berat, berlaku terus dan dalam keadaan
apapun juga harus dipatuhi dengan hormat, dengan khidmat.
Biasanya dalam masyarakat Indonesia transaksi itu bersifat contant
(tunai) yaitu prestasi dan contra prestasi dilakukan sekaligus bersama-sama
pada waktu itu juga.
C.
Asas Contant (Tunai)
Asas contant atau tunai
mengandung pengertian bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan
simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai
seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau
mengucapkan yang diharuskan oleh Adat. Dengan demikian dalam Hukum Adat segala
sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah timbang terima secara contan itu
adalah di luar akibat-akibat hukum dan memang tidak tersangkut patu atau tidak
bersebab akibat menurut hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud yang telah selesai
seketika itu juga adalah suatu perbuatan hukum yang dalam arti yuridis berdiri
sendiri. Dalam arti urutan kenyataan-kenyataan, tindakan-tindakan sebelum dan
sesudah perbuatan yang bersifat contan itu mempunyai arti logis satu sama lain.
Contoh yang tepat dalam Hukum Adat tentang suatu perbuatan yang contant adalah:
jual-beli lepas, perkawinan jujur, melepaskan hak atas tanah, adopsi dan
lain-lain.
D.
Asas Konkrit (Visual)
Pada umumnya dalam masyarakat
Indonesia kalau melakukan perbuatan hukum itu selalu konkrit (nyata); misalnya
dalam perjanjian jual-beli, si pembeli menyerahkan uang/uang panjer.
Di dalam alam berpikir yang tertentu
senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal-hal yang dimaksudkan, diinginkan,
dikehendaki atau akan dikerjakan ditransformasikan atau diberi ujud suatu
benda, diberi tanda yang kelihatan, baik langsung maupun hanya menyerupai obyek
yang dikehendaki (simbol, benda yang magis).
SUMBER TAMBAHAN:
Tutik, Titik
Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prstasi Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar