Kamis, 13 April 2017

MASALAH-MASALAH YANG DISOROTI SOSIOLOGI HUKUM


TUGAS 5 IN CLASS
(KAMIS, 13 APRIL 2017)
NAMA : LARAS AYU SETIAWATI
NIM : E1B014021
NOMOR HP : 082341191564

Masalah-Masalah yang Disoroti Sosiologi Hukum

Tiga pokok permasalahan dari sosiologi hukum, antara lain sebagai berikut:
Pertama, menelaah problem-problem sistemik sosiologi hukum. Perujudan hukum sebagai fungsi dari bentuk-bentuk kemasyarakatan dan ciri dari tingkatan-tingkatan masyarakat. Bahwa manusia yang mempunyai kehendak (baik dari tataran manusia sebagai homo economicus hingga homo socius menjadi objek kajian sosiologi hokum) membentuk suatu komunitas (kolektifitas) sebagai suatu kenyataan sosial yang diwujudkan dengan simbol-simbol baik secara kelembagaan atau pranata sosial budaya yang terstruktur dalam satu tatanan sistem yang sifatnya dinamis yang termanifestasikan sebagai unit-unit kolektif riil yang khas.
Kedua, problem-problem sosiologi hukum differensial, menelaah perujudan hukum sebagai suatu fungsi dari unit-unit kolektif yang riil dimana pemecahannya terdapat pada tipologi hukum dari kelompok-kelompok tertentu serta masyarakat-masyarakat secara menyeluruh.
Ketiga, problem-problem sosiologi hukum genetis, yang dianalisis melalui mikrobiologis dinamis; menelaah keteraturan-keteraturan sebagai suatu kecenderungan, dan faktor-faktor dari perubahan, perkembangannya serta keruntuhan suatu hukum di dalam suatu masyarakat tertentu.

Secara umum masalah-masalah yang disoroti Sosiologi Hukum itu antara lain:
a.      Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
Misalnya, apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat selalu mempengaruhi sistem hukum kewarisannya.
b.      Persamaan-Persamaan dan Perbedaan-Perbedaan Sistem-Sistem Hukum
Misalnya di Indonesia dapat dilakukan penelitian perbandingan terhadap sistem hukum yang berlaku di berbagai daerah dan yang didukung oleh suku bangsa yang berlainan.
c.       Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
Contohnya adalah aturan sertifikat hak milik bisa berfungsi untuk melindungi hak seseorang atas kepemilikan tanah tetapi di sisi lain bisa berfungsi sebagai legitimasi pemerintahan daerah mengambil beberapa tanah yang secara turun temurun dikelola oleh suatu kelompok masyarakat dan kemudian dipindahkan kepemilikannya kepada pemilik modal.
d.      Hukum dan Nilai-nilai Sosial-Budaya
Misalnya karena sulitnya aturan-aturan adat yang harus dipenuhi dalam perkawinan, maka kawin lari diantara orang-orang Lampung Pepadon merupakan suatu kebolehan. Peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia, dapat diketahui dari pitutur orang-orang tua yang disampaikan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.
e.       Kepastian Hukum dan Kesebandingannya
Misalnya ditegaskan oleh Max Weber yang membedakan substantive rationality dan formal rationality. Dikatakan bahwa sistem hukum Barat mempunyai kecenderungan untuk lebih menekankan pada segi formal rationality, artinya penyusunan secara sistematis dari ketentuan semacam itu sering kali bertentangan dengan aspek-aspek dari substantive rationality, yaitu kesebandingan bagi warga masyarakat secara individual.
f.       Peranan Hukum Sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Hukum disini bisa mengubah perilaku masyarakat dari sesuatu yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.

Berdasarkan penjelasan mengenai masalah-masalah yang disoroti Sosiologi hukum, maka dapat kami simpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu kajian yang secara mendalam menelaah hukum sebagai suatu gejala sosial dalam kenyataannya karena pada dasarnya objek yang menjadi kajian dari sosiologi hukum adalah objek yang dikaji juga oleh ilmu sosiologi dan ilmu hukum, yaitu tentang human science yang menyoroti salah satu kekhususan dari perilaku dan tindakan manusia baik struktur masyarakat maupun kebudayaannya yang berkaitan dengan karakteristik yang hidup dan berakar dan beranak pinak dalam masyarakat (sebagai kajian yang utuh tentang hukum dalam suatu sistem). Ilmu Sosiologi hukum ini  lebih menspesifikasikan hukum dalam konteksnya sebagai gejala sosial dari kenyataan riil dalam masyarakat yang sifatnya kompleks, hukum dilihat melalui prespektif fakta sosial empiriknya.
Sosiologi hukum melihat, menelaah dan mengamati hukum sebagai suatu gejala sosial, hal-hal yang nyata dalam proses interaksi masyarakat. Adapun hukum tidak hanya dipandang secara sempit mengenai aturan perundang-undangan saja, tetapi lebih luas lagi sebagai suatu yang ada dalam suatu sistem yang kompleks dalam masyarakat di mana tertib hukum berasal sebagai suatu kebutuhan jiwa oleh masyarakat itu sendiri.

Kegunaan Sosiologi Hukum ditengah Kehidupan Masyarakat
a.      Masyarakat dapat mengetahui peraturan maupun norma yang berlaku di lingkungan sekitarnya agar dia dapat mematuhi hukum.
b.  Dengan adanya pengetahuan tentang hukum dalam suatu masyarakat, masyarakat tersebut dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat mengubah kondisi masyarakat yang masih sangat jauh menyimpng dari hukum atau aturan yang berlaku sehingga keadaan aman dan tentram yang diharapkan dapat terpenuhi.
c.    Dengan mempunyai pengetahuan terhadap hukum, masyarakat dapat mengetahui hukum mana yang masih harus dipertahankan atau diberlakukan dan hukum mana yang harus dihilangkan atau dihapus karena hukum dibuat sesuai kebutuhan masyarakat.  Di pulau Lombok misalnya, masyarakat hukum adat yang masih menganggap merariq itu sangat bagus dan penting tentu akan mempertahankan adat tersebut akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman adat tersebut sudah mulai jarang diterapkan walaupun belum sepenuhnya hilang.

Semoga masyarakat kita ke depannya lebih memahami hukum di sekitar kita menjadi suatu kebiasaan yang senantiasa membentuk karakter masing-masing masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar