TUGAS
5 IN CLASS
(KAMIS,
13 APRIL 2017)
NAMA : LARAS AYU
SETIAWATI
NIM : E1B014021
E-MAIL : larasayusetiawati95@gmail.com
Kompasiana : http://www.kompasiana.com/laras95
Blogger : http://larasayusetiawati.blogspot.co.id/
NOMOR
HP : 082341191564
Masalah-Masalah yang Disoroti
Sosiologi Hukum
Tiga pokok permasalahan dari sosiologi hukum, antara
lain sebagai berikut:
Pertama, menelaah
problem-problem sistemik sosiologi hukum. Perujudan hukum sebagai fungsi dari
bentuk-bentuk kemasyarakatan dan ciri dari tingkatan-tingkatan masyarakat.
Bahwa manusia yang mempunyai kehendak (baik dari tataran manusia sebagai homo
economicus hingga homo socius menjadi objek kajian sosiologi
hokum) membentuk suatu komunitas (kolektifitas) sebagai suatu kenyataan sosial
yang diwujudkan dengan simbol-simbol baik secara kelembagaan atau pranata
sosial budaya yang terstruktur dalam satu tatanan sistem yang sifatnya dinamis
yang termanifestasikan sebagai unit-unit kolektif riil yang khas.
Kedua, problem-problem
sosiologi hukum differensial, menelaah perujudan hukum sebagai suatu fungsi
dari unit-unit kolektif yang riil dimana pemecahannya terdapat pada tipologi
hukum dari kelompok-kelompok tertentu serta masyarakat-masyarakat secara
menyeluruh.
Ketiga,
problem-problem sosiologi hukum genetis, yang dianalisis melalui mikrobiologis
dinamis; menelaah keteraturan-keteraturan sebagai suatu kecenderungan, dan
faktor-faktor dari perubahan, perkembangannya serta keruntuhan suatu hukum di
dalam suatu masyarakat tertentu.
Secara umum masalah-masalah yang disoroti Sosiologi
Hukum itu antara lain:
a.
Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
Misalnya,
apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat selalu mempengaruhi sistem hukum
kewarisannya.
b.
Persamaan-Persamaan dan
Perbedaan-Perbedaan Sistem-Sistem Hukum
Misalnya
di Indonesia dapat dilakukan penelitian perbandingan terhadap sistem hukum yang
berlaku di berbagai daerah dan yang didukung oleh suku bangsa yang berlainan.
c.
Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
Contohnya adalah aturan sertifikat hak
milik bisa berfungsi untuk melindungi hak seseorang atas kepemilikan tanah
tetapi di sisi lain bisa berfungsi sebagai legitimasi pemerintahan daerah
mengambil beberapa tanah yang secara turun temurun dikelola oleh suatu kelompok
masyarakat dan kemudian dipindahkan kepemilikannya kepada pemilik modal.
d.
Hukum dan Nilai-nilai Sosial-Budaya
Misalnya
karena sulitnya aturan-aturan adat yang harus dipenuhi dalam perkawinan, maka
kawin lari diantara orang-orang Lampung Pepadon merupakan suatu kebolehan.
Peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia, dapat diketahui dari pitutur
orang-orang tua yang disampaikan secara turun-temurun dari satu generasi ke
generasi berikutnya.
e.
Kepastian Hukum dan Kesebandingannya
Misalnya
ditegaskan oleh Max Weber yang membedakan substantive
rationality dan formal rationality.
Dikatakan bahwa sistem hukum Barat mempunyai kecenderungan untuk lebih
menekankan pada segi formal rationality, artinya penyusunan secara sistematis
dari ketentuan semacam itu sering kali bertentangan dengan aspek-aspek dari substantive rationality, yaitu
kesebandingan bagi warga masyarakat secara individual.
f.
Peranan Hukum Sebagai Alat untuk
Mengubah Masyarakat
Hukum disini bisa mengubah perilaku
masyarakat dari sesuatu yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur.
Berdasarkan penjelasan mengenai
masalah-masalah yang disoroti Sosiologi hukum, maka dapat kami simpulkan bahwa sosiologi
hukum merupakan suatu kajian yang secara mendalam menelaah hukum sebagai suatu
gejala sosial dalam kenyataannya karena pada dasarnya objek yang menjadi kajian
dari sosiologi hukum adalah objek yang dikaji juga oleh ilmu sosiologi dan ilmu
hukum, yaitu tentang human science yang menyoroti salah satu
kekhususan dari perilaku dan tindakan manusia baik struktur masyarakat maupun
kebudayaannya yang berkaitan dengan karakteristik yang hidup dan berakar dan
beranak pinak dalam masyarakat (sebagai kajian yang utuh tentang hukum dalam
suatu sistem). Ilmu Sosiologi hukum ini lebih menspesifikasikan hukum dalam konteksnya
sebagai gejala sosial dari kenyataan riil dalam masyarakat yang sifatnya
kompleks, hukum dilihat melalui prespektif fakta sosial empiriknya.
Sosiologi hukum melihat, menelaah dan mengamati
hukum sebagai suatu gejala sosial, hal-hal yang nyata dalam proses interaksi
masyarakat. Adapun hukum tidak hanya dipandang secara sempit mengenai aturan
perundang-undangan saja, tetapi lebih luas lagi sebagai suatu yang ada dalam
suatu sistem yang kompleks dalam masyarakat di mana tertib hukum berasal
sebagai suatu kebutuhan jiwa oleh masyarakat itu sendiri.
Kegunaan
Sosiologi Hukum ditengah Kehidupan Masyarakat
a. Masyarakat
dapat mengetahui peraturan maupun norma yang berlaku di lingkungan sekitarnya
agar dia dapat mematuhi hukum.
b. Dengan
adanya pengetahuan tentang hukum dalam suatu masyarakat, masyarakat tersebut
dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat mengubah kondisi
masyarakat yang masih sangat jauh menyimpng dari hukum atau aturan yang berlaku
sehingga keadaan aman dan tentram yang diharapkan dapat terpenuhi.
c. Dengan
mempunyai pengetahuan terhadap hukum, masyarakat dapat mengetahui hukum mana
yang masih harus dipertahankan atau diberlakukan dan hukum mana yang harus
dihilangkan atau dihapus karena hukum dibuat sesuai kebutuhan masyarakat. Di pulau Lombok misalnya, masyarakat hukum
adat yang masih menganggap merariq itu sangat bagus dan penting tentu akan
mempertahankan adat tersebut akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman adat
tersebut sudah mulai jarang diterapkan walaupun belum sepenuhnya hilang.
Semoga masyarakat kita ke depannya lebih memahami hukum di
sekitar kita menjadi suatu kebiasaan yang senantiasa membentuk karakter masing-masing
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar